BAKN Bahas Potensi Penerimaan Cukai di Aceh

15-11-2022 / B.A.K.N.
Wakil Ketua BKN) DPR RI Anis Byarwati saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) Aceh dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banda Aceh. Foto: Anju/nr

 
 
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BKN) DPR RI Anis Byarwati mengadakan pertemuan dengan Direktorat Bea Cukai Aceh beserta DJP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka kunjungan kerja dengan pembahasan potensi penerimaan cukai di Serambi Mekah. 
 
"Hari ini kita meninjau pelabuhan penumpang. Memang Aceh ini unik, karena provinsi yang beralaskan dengan syariat islam. Sehingga, tadi kita bertanya tentang cukai tembakau yang menurut pemaparan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, sulit mendapatkan bantuan dari perbankan," kata Anis Byarwati saat diwawancarai Parlementaria usai melakukan rapat Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan Pemerintah Provinsi (pemprov) Aceh dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (14/11/2022).
 
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan di provinsi Aceh perbankan syariah tidak diperbolehkan untuk membantu industri tertentu yang telah difatwakan makruh secara syariat oleh Dewan Syariah Nasional provinsi Aceh. 
 
"Kita hargai dan pahami bersama, memang, sementara cukai itu, cukai terus ditargetkan naik setiap tahun. Tapi, di sini Alhamdulillah, laporan penerimaan itu cukup baik tadi kita lihat dari hasil pemaparannya," ucap Anis. 
 
Lebih lanjut, kata Anis, provinsi Aceh merupakan provinsi khusus, yang betul-betul menerapkan syariat islam. Ia berharap industri-industri yang terkait dengan tembakau mendapatkan solusi satu jalan keluar. "Mungkin pemerintah yang harus turun untuk bisa membantu industri karena terkait dengan lapangan kerja, terkait dengan menghidupi sekian banyak tenaga kerja di industri tembakau ini," ujarnya. 
 
Anis Byarwati menuturkan potensi penerimaan pendapatan yang cukup menjadi sorotan, dikarenakan salah satu yang ditugaskan kepada bea cukai yakni bagaimana pemenuhan target penerimaan negara dari cukai. Selain itu, dirinya menyebut Aceh provinsi yang berazaskan syariat islam, dimana Dewan Syariah Nasional provinsi Aceh sudah memfatwakan bahwa ini ada makruh sehingga perbankan bukan salahnya tidak membantu.
 
"Karena memang ada batasan-batasan yang membuat perbankan tidak bisa menyalurkan kreditnya atau bantuannya kepada industri yang secara syariat itu sudah difatwakan sebagai yang makruh," tutupnya. (aas/aha) 
BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...